Polres Kediri Kota Amankan Pelaku Pencabulan Berkedok Bimbel

featured image
KOTA KEDIRI - Polisi berhasil mengungkap kasus aksi pencabulan yang dilakukan guru SD di Kota Kediri, Jawa Timur.

Dalam kasus ini, ternyata pelaku tidak hanya melakukan perbuatan bejat itu sekali saja.

Namun pencabulan yang dilakukan guru SD berinisial IM (57 tahun) ini ternyata sudah dilakukan selama 1 tahun terakhir.

Diketahui, Oknum guru SD pelaku pencabulan ini dengan mulus menjalankan aksinya selama periode Juli 2021 hingga Juli 2022.

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H melalui Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana mengatakan pelaku pencabulan ini memakai kedok bimbingan belajar (Bimbel) agar aksinya bisa mulus terlaksana.

Aksi IM terbongkar setelah salah satu korban teriak saat pelaku meraba salah satu anggota tubuhnya.

“Yang bersangkutan mengakui sejak Juli 2021-Juli 2022,” kata AKP Tomy Prambana,Senin (1/8/ 22).

Kasatreskrim menyebut jika aksi bejat pelaku dilakukan di sekolah dengan dalih melakukan bimbel.

“Mengadakan semacam bimbel kepada anak-anak tadi, dan melakukan pencabulan di sekolah,” imbuhnya.

Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus ini. IM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan MaPolres Kediri Kota.

Pelaku juga telah dipecat dari Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Kediri sejak 20 Juli lalu (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sukseskan Program Asta Cita, Kapolres Pamekasan Kunjungi SLB PGRI Berbagi Makan Siang Gratis

Kapolri Pastikan pengamanan, Kelayakan Kapal, dan Mitigasi Bencana Libur Natal dan Tahun Baru

Kapolres Sumenep Lepas Personel BKO Pengamanan Pilkada 2024 di Tiga Wilayah Kepulauan